::^_^::Welcome to Pekanbaru Konseling::^-^::

Minggu, 20 Desember 2009

Makna Konseling

Apakah yang dimaksud dengan konseling itu?, tidak mudah untuk menjawab pertanyaan ini, mengingat banyak pakar yang merumuskan defenisi konseling secara berbeda sesuai dengan sudut pandangnya masing-masing (prayetno dan Erma Amti, 1994).Misalnya Shertzer dan Stone (1968) berpendapat bahwa konseling adalah proses interaksi dimana konselor berupaya meningkatkan pengertian tentang diri dan lingkungan klien dalam rangka memperjelas tujuan, nilai dan prilaku klien dimasa akan datang.
Selanjutnya C. Patterson (1967) berpendapat bahwa konseling adalah proses yang melibatkan hubungan pribadi antara konselor dengan satu atau lebih klien dimana konselor menggunakan metode-metode psikologis atas dasar pengetahuan yang dimilikinya. dan banyak lagi pendapat para ahli yang berbeda berkenanan dengan makna konseling sesuai derngan sudut pandangnya masing-masing.
Akan tetapi secara sistematis dapat digambarkan bahwa ada beberapa ciri yang mennjol dari pengertian diatas , (1) Konseling merupakan suatu proses, (2) Konseling dapat dilakukan kepada satu atau lebih klien, (3) Konseling harus diipersiapkan secara profesional, (4) Hubungan antar pribadi yang andalannya adalah upaya bersama.
Berkenaan dengan ciri-ciri konseling ini terdapat juga pendapat yang berbeda dari para ahli diantaranya, C Patterson (1967) mngidentifikasikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konseling, yaitu :
  1. Konseling bukanlah semata-mata pemberian informasi.
  2. Konseling bukanlah pemberian nasehat, saran dan rekomendasi tentang sesuatu yang harus dan tidak boleh dilakukan klien.
  3. Konseling bukanlah wahana untuk mempengaruhin sikap, kepercayaan, dan prilaku dengan jalan membujuk, mengarahkan, atau meyakinkan walaupun dilakukan secara trak langsung, halus atau tidak manyakitkan.
  4. Konseling bukanlah wahana untuk mempengaruhi prilaku dengan menegur, memperingatkan, mengancam, atau memaksa tanpa menggunakan kekuatan atau paksaan fisik.
  5. Konseling bukanlah seleksi dan penugasan individu-individu keberbagai pekerjaan atau aktivitas.
  6. Konseling bukanlah upaya mewawancarai klien dengan maksud mendapatkan informasi yang dibutuhkan konselor (meskipun teknik-teknik wawancara digunakan dalam konseling).
Oleh karena itu agar proses konseling dapat berjalan dengan efektif , bantua yang diberikan konselor seyogyanya merupakan bantuan yang profesional.Senada dengan itu Prayetno dan Erman Amti(1995) juga menjelaskan ciri-ciri konseling sebagai berikut:
  1. Konseling melibatkan dua orang yang saling berinteraksi secara verbal untuk meningkatkan pemahaman antara kedua belah pihak.
  2. Interaksi itu mengarah pada tercapainya tujuan yang diinginkan, yakni pengentasan masalah klien.
  3. Tujuan dari hubungan konselign adalah terjadinya perubahan tingkahlaku pada diri klien.
  4. Konseling adalah proses yang dinamis , diimana klien dibantu untuk mengembangkan dirinya , dan kemampuannya dalam angka untuk mengatasi masalahnya.
  5. Konseling didasari oleh penerimaan klien yang wajar oleh komnselor atas hakekat dan martabat klien.
Dan untuk mencapai itu semua konseling harus dilaksanakan oleh orang-orang yang benar-benar terlatih dan dipersiapkan untuk itu.


Sabtu, 19 Desember 2009

Konseling dalam Pembangunan

Makna pembangunan nasional Indonesia tidak lain adalah membangun seluruh masyarakat Indonesia seutuhnya.Pembangunan ini selain bertujuan agar masyarakat ini mampu untuk menghadapi tuntutan dan tantangan kebudayaan dan zaman yang pasti terjadi, yang lebih penting adalah pembangunan ini dilakukan agar manusia Indonesia mampu berkembang sesuai dengan hakikat kemanusiaannya.

Manusia adalah mahluk Tuhan yang paling sempurna, ada empat dimensi dalam diri manusia yakni dimensi individual(Individualitas),Sosila(sosialitas), kesusilaan(moralitas), dan agama(Religius) yang semua itu membedakannya dengan mahluk tuhan yang lain.keberadaan dimensi itu memperlihatkan betapa manusia amat memilki potensi yang sangat besar untuk mengembangkan potensi dirinya guna mencapai kebahagiaan hidup didunia maupun diakhirat.

Manusia yang utuh,baik menurut pandangan agama, psikologi, maupun sosial budaya pada dasarnya adalah manusia yang telah berhasilmengembangkan keempat dimensi yang telah ada pada pada dirinya tersebut secara selaras, serasi dan seimbang , sehinggga ketinggian derajat dan keindahan diri mereka benar-benar dirasakan adanya manfaat oleh dirinya sendiri maupun orang lain dan lingkungannya.

Manusia yang telah berkembang seutuhnya itu diyakini akan mampu menghadapi setiap tantangan dan perubahan yang berkembang dimasyarakat sekitarnya dalam proses pengembangan manusia seutuhnya itu banyak sekali rintangan dan kegagalan yang dijumpai , sumber-sumber rintangan itu ada yang berasal dari sifat manusia yang sering melampaui batas, pengaruh lingkungan sosial,sarana dan prasarana dan juga hubungan sosial yang kurang serasi. Berbagai rintangan ini sering dijumpai oleh individu yang apabila hal ini dibiarkan terus berlarut akan memberikan dampak negatif yang lebih besar kepada individu yang bersangkutan dan juga lingkungannya.
Pendidikan yang pada dasarnya mengupayakan pengembangan manusia seutuhnya perlu diselenggarakan secara luas dan mendalam yang menyangkut segenap segi kehidupan manusia , baik yang berorientasi kepada dunia maupun akhirat.

Pengajaran dikelas saja ternyata tidak cukup memadai untuk menjawab tuntutan pendidikan yang sebenarnya itu. Oleh karena disinilah letak peranan bimbingan dan konseling berada. Bimbingan dan Konseling merupakan suatu layanan khusus yang di disain sedemikian rupa sesuai dengan kebutuhan tertentu yang tujuannya adalah untuk memandirikan individu tersebut. tidak dapat dipungkiri bahwa kenberadaan Bimbingan dan Konseling ini terutama dilembaga pendidikan sangat dibutuhkan.selain itu untuk memantapkan keberadaan bimbingan dan konseling sebagai profesi telah dibuka program Pendidikan Profesi Konselor (PPK) yang mendapat sokongan dari Dikti dengan diberlakukannya Dasar Standardisasi Profesi Konseling (DSPK), dan selanjutnya lebih memantapkan lagi butir-butir ketentuan yang ada di dalam Undang-undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, Permendiknas No. 22/2006 tentang Standar Isi, dan pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), serta Permendiknas No. 27/2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, menjadikan arah itu semakin menemukan jalannya bagi pengembangan profesi Konselor.

Followers